REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perayaan tahun baru 2021 di Kabupaten Bekasi akan disambut dengan cara yang berbeda. Pasalnya, tak ada acara meriah yang bisa digelar pada Kamis (31/12).
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyebut pusat perbelanjaan atau mal, juga tempat kuliner wajib tutup pada pukul 19.00 WIB. "Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Rabu (30/12).
Dia menuturkan, pemberlakuan jam malam pada pergantian tahun itu dilakukan sebagai upaya dalam menekan penyebaran penyakit Covid-19 yang sudah berlangsung sejak Maret 2020. "Masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain," ujar Eka, yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, menerangkan pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, tempat wisata edukasi dan wisata air, tempat hiburan malam atau sejenisnya ditutup. Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal serta wisata kuliner atau restoran dapat buka hingga pukul 19.00 WIB pada 31 Desember 2020.
"Ini mengikuti juga maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI," kata Hendra.
Hotel-hotel di Kabupaten Bekasi juga dilarang menggelar perayaan bahun baru 2021. "Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api," ungkapnya.