Kamis 31 Dec 2020 01:25 WIB

Pelarangan FPI Dinilai Bamusi Langkah Tepat

Bamusi anggap pelarangan FPI adalah momentum yang sudah lama dinanti publik.

Spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang secara tegas melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Bamusi anggap sudah waktunya organisasi yang provokatif dilarang pemerintah.

"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," kata Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru, menanggapi SKB enam menteri dan lembaga terkait larangan kegiatan FPI, Rabu (30/12). FPI, lanjut dia, juga sering melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di Indonesia.

Baca Juga

Organisasi besutan Rizieq Shihab itu, menurut dia, selama ini kerap melakukan "sweeping", razia serta tindakan-tindakan provokatif lainnya. "Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinnekaan kita, memang sepantasnya dilarang pemerintah," kata pria yang biasa disapa Gus Falah ini.

Pelarangan FPI, kata Bendahara PBNU ini, merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinnekaan, dan keutuhan NKRI.

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Gus Falah.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan FPI karena tidak memiliki legal standing dan kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement