Rabu 30 Dec 2020 13:03 WIB

Pemerintah Bubarkan FPI dan Dilarang Beraktivitas

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," kata guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Menurut Mahfud, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Pemerintah juga siap menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai kedudukan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement