Rabu 30 Dec 2020 13:01 WIB

Komjen Firli Sebut 43 Pegawai KPK Mundur Sepanjang 2020

KPK mengeklaim, menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp 592,4 triliun.

Rep: Antara/Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ada 43 pegawainya yang mengundurkan diri sepanjang 2020. Pengunduran diri pegawai KPK tersebut disertai berbagai alasan.

"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," ucap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat jumpa pers 'Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020' yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu (30/12).

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah mundurnya eks kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada September 2020. Salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah.

Firli mengatakan jumlah pegawai KPK saat ini ada 1.586 orang, terdiri lima pimpinan, lima dewan pengawas, 243 pegawai negeri yang dipekerjakan, 974 pegawai tetap, dan 359 pegawai tidak tetap. Dia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

"Saat ini, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian. Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020," tutur Firli,

Menurut dia, salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) tentang alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," kata mantan kepala Baharkam Polri itu.

Setor Rp 120 miliar

KPK menyampaikan kinerja sepanjang 2020 atau tahun pertama kerja pimpinan jilid V pada Rabu. Dalam laporannya, disebutkan sepanjang 2020, KPK telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar.  "Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar," kata Firli.

Dia menjelaskan, jumlah PNBP yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar, uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar, uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 19,8 miliar, dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar. 

Kemudian, sambung Firli, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 3,3 miliar, gratifikasi Rp 2,9 miliar, dan jasa giro sebesar Rp 7 miliar. Selain menyetor PNBP, menurut dia, KPK juga  menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun sepanjang 2020 melalui program pencegahan.

Nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah. "Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," sebut Firli.

Pada 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar. Hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp 843,8 miliar atau 91,7 persen dari pagu anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement