Rabu 30 Dec 2020 09:26 WIB

Gubernur Sumbar: Tutup Objek Wisata Saat Libur Tahun Baru

Gubernur Sumbar meminta Pemda tutup objek wisata mulai Kamis hingga Ahad (3/1)

Rep: Febrian Fachri / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada momen libur tahun baru. Dalam surat edarannya tersebut, Irwan meminta bupati dan wali kota di Sumbar menutup objek daya tarik wisata mulai Kamis (31/12) sampai Ahad (3/1) mendatang.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada momen libur tahun baru. Dalam surat edarannya tersebut, Irwan meminta bupati dan wali kota di Sumbar menutup objek daya tarik wisata mulai Kamis (31/12) sampai Ahad (3/1) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada momen libur tahun baru. Dalam surat edarannya tersebut, Irwan meminta bupati dan wali kota di Sumbar menutup objek daya tarik wisata mulai Kamis (31/12) sampai Ahad (3/1) mendatang.

"Berdasarkan  hasil  rapat persiapan  pengamanan  tahun  baru  2021 antara Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, dan tindak lanjut Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dihimbau kepada Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumatra Barat untuk dapat menutup objek daya tarik wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021," kata Irwan melalui salinan SE Nomor 06/ED/GSB-2020 yang diterima Republika, Rabu (30/12).

Selain itu Irwan juga meminta bupati dan wali kota untuk mengendalikan pelayanan jasa rumah makan, restoran, kafe agar tidak melayani makan di tempat. Tapi cukup hanya dengan membawa pulang atau take away.

Sebelumnya gubernur Sumbar mengeluarkan SE, Pemerintah Kota Bukittinggi sudah mengumumkan untuk menutup lokasi wisata. Wali Kota Bukittinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/460/disparpora/XII-2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara Objek Wisata Berbayar Kota Bukittinggi.

"SE ini sebagai tindak lanjut dari maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi Nenta Oktavia, Selasa (29/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement