Rabu 30 Dec 2020 04:01 WIB

Hakim Ingatkan Pinangki Konsekuensi Beri Kesaksian Palsu

Hakim kembali ingatkan Pinangki konsekuensi berikan keterangan palsu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Saksi Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12).
Foto:

Awalnya, Pinangki dan Andi Irfan dikonfrontasi kesaksiannya. Jaksa mencecar keduanya perihal percakapan melalui aplikasi WhatsApp mengenai Action Plan serta sejumlah ertemuan yang dilakukan.  

Dalam memberikan kesaksian, Pinangki dan Andi Irfan selalu mengklaim lupa dan tidak tahu menahu ihwal Action Plan serta pertemuan yang juga melibatkan advokat Anita Kolopaking yang sempat menjadi pengacara Joko Tjandra.

"Tanggal 6 Desember 2019 Anita menghubungi saksi soal meeting jam 8 malam, di Dharmawangsa Hotel. Meeting terkait apa dan bertiga dengan siapa?," tanya Jaksa KMS Roni. 

"Saya lupa tanggal berapa," jawab Pinangki.

"Saksi Andi Irfan, apakah tanggal 6 Desember 2019 saudara ada rapat?," tanya Jaksa ke Andi Irfan.

"Saya pernah bertemu dengan Ibu Pinangki tapi saya lupa tanggal berapa," jawab Andi Irfan.

Jaksa lalu mencecar ihwal Action Plan. Namun, Pinangki mengklaim tidak paham dengan action plan yang dibahas dalam percakapan itu.

"Lah kan ini bahasa saksi?. Apa yang dimaksud action plan?," tanya jaksa. 

"Ya di situ hanya katakan bahwa saya tidak pernah mengirim," jawab Pinangki . 

Jaksa kemudian mengonfirmasi ihwal rencana pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Namun, Pinangki kembali mengaku lupa. Tak puas dengan jawaban Pinangki, Jaksa langsung mengonfirmasi hal itu ke Andi Irfan Jaya. Namun jawaban Andi Irfan juga tidak menjelaskan rinci. 

"Seingat saya nggak ada pertemuan di Februari. Seingat saya, saya nggak pernah ketemu Pinangki di Gunawarman," ujar Andi Irfan. 

"Saya di situ ada sama Irfan di chat itu. Tapi saya nggak tahu di Gunawarman apa nggak," jawab Pinangki menanggapi Andi Irfan. 

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement