Rabu 30 Dec 2020 03:04 WIB

Tim Puma Polda NTB Bongkar 261 Kasus Kejahatan

Kasus kejahatan ditindak menjelang Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polda NTB, Irjen Muhammad Iqbal.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Polda NTB, Irjen Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Puma bentukan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Mohammad Iqbal mampu mengungkap 261 kasus kejahatan menjelang perayaan Natal 2020 dan malam pergantian Tahun Baru 2021.

Irjen M Iqbal dalam jumpa pers akhir tahun 2020 di Mapolda NTB, Kota Mataram, Selasa (29/12), mengatakan, 261 kasus kejahatan tersebut berhasil ditindak oleh Tim Puma yang berada di seluruh jajaran Polda NTB dalam kurun waktu dua pekan.

"Jadi kegiatan penindakan ini sebagai implementasi peran kepolisian dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2020 dan malam pergantian Tahun Baru 2020," kata Iqbal.

Untuk jenis kasus kejahatan yang terungkap dalam periode waktu dua pekan terhitung sejak 13-26 Desember 2020 adalah pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan berat, serta kepemilikan senjata tajam dan api.

Dari deretan kasus yang terungkap, lanjut Iqbal, terbanyak dari penindakan kasus curat dengan jumlah mencapai 83 kasus. Kemudian disusul dengan pencurian biasa sejumlah 73 kasus, dan curanmor berjumlah 30 kasus.

Kemudian dari 261 kasus kejahatan yang berhasil terungkap, sambung dia,, ada sebanyak 367 pelaku yang telah ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari sekian jumlah tersangka dan kasus yang terungkap, Polresta Mataram menjadi peringkat pertama dengan jumlah 92 tersangka dari 64 kasus.

Selain mengungkap kasus, Tim Puma seluruh jajaran Polda NTB turut berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain, tiga kendaraan roda empat; 57 kendaraan roda dua; tujuh sepeda; 100 telepon genggam; 12 televisi; tiga komputer jinjing; 28 barang elektronik; dua ekor sapi; dan tujuh ekor unggas.

Ada juga barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi, seperti satu unit senjata api jenis magazine; tiga senjata api rakitan; delapan butir amunisi, 55 senjata tajam yang diantaranya berjenis pedang, lima buah cukit, tujuh kunci leter T, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan barang berharga milik korban senilai Rp 9,7 juta.

Dengan adanya pengungkapan ini, Iqbal berharap pelaksanaan libur akhir tahun 2020 di wilayah setempat dapat berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan dari para pelaku kejahatan. "Kami juga mengingatkan kembali agar semua kegiatan harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap jaga jarak dan gunakan masker," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement