Selasa 29 Dec 2020 18:15 WIB

Mensos Risma Larang Bantuan Pangan untuk Beli Rokok

Bila penerima bantuan tetap membeli rokok, Risma tidak segan mengevaluasi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma melarang penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membelanjakan bantuan tersebut untuk membeli rokok.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma melarang penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membelanjakan bantuan tersebut untuk membeli rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan penerima bantuan program sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2021. Risma menekankan bantuan ini untuk membantu masyarakat tetap sehat sehingga tidak boleh untuk membeli rokok.

Pada realisasi 2020, bantuan ini diterima 18,8 juta penerima manfaat. Setiap keluarga mendapat Rp 200 ribu per bulan sejak Januari sampai Desember. Maka pada 2021, jumlah penerima manfaat bantuan ini ditetapkan sebanyak 18 juta.

Baca Juga

"Seperti yang disampaikan Pak Menko (Menko PMK Muhadjir Effendy-Red) dan Pak Presiden, (bantuan) tidak ada lagi yang dipakai untuk pembelian rokok. Kami akan pantau," ujar Risma dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  melalui akun Sekretariat Presiden usai rapat kabinet terbatas di Istana, Selasa (29/12).

Apabila dalam evaluasi ada penerima yang menyalahgunakan, seperti tetap membeli rokok, Risma tidak segan akan mengevaluasi penerima bantuan. Sebab bantuan ini bagi masyarakat terdampak Covid-19 agar tetap sehat. Ia berpesan, jangan sampai karena beli rokok kemudian menjadi sakit.

"Insya Allah pada Februari kami akan memiliki alat untuk mengetahui dengan uang itu apa saja dibelanjakan penerima manfaat," ungkap Risma.

Kemudian untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021, ungkap dia, penerimanya sebanyak 10 jutaan termasuk di Jabodetabek. Jika sebelumnya di Jabodetabek disalurkan dengan paket sembako, kali ini penyaluran dengan tunai dan penyalurnya adalah PT Pos.

"Besarannya Rp 300 ribu kepada penerima manfaat. Diberikan selama empat bulan, Januari hingga April. Kali ini akan ada daftar belanja apa saja yang bisa digunakan untuk penggunaan bansos tunai ini," kata Risma.

Kemudian untuk program bantuan reguler kepada PKH, di 2021 diberikan kepada 10 jutaan keluarga penerima manfaat. Penyalurnya adalah bank-bamk yang tergabung dalam Himbara. Penggunaannya bisa digunakan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

"Bantuan reguler PKH diberikan setiap tiga bulan sekali," kata Risma.

Risma kembali menegaskan, pada Februari 2021 akan ada mekanisme yang diperbaharui, penyalurannya lebih mudah dan lebih detail. Nanti selain disalurkan juga akan ada pelaporan dari penerima bantuan.

"Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong," kata Risma.

Karena laporan itu akan masuk ke Kemensos dari setiap penerima bantuan. Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga tidak ada pemotongan dan penyelewengan bantuan lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement