Dari kesepakatan ini sesungguhnya kita memiliki modal sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang kuat untuk menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tinggal tugas kita adalah bagaimana merealisasikan dan membuktikannya dalam konsensus yang telah disepakati bersama (Pancasila dan UUD 1945).
Artinya bahwa semua kebijakan harus mengacu dan berdasar kepada konsensus tersebut. Tidak boleh bertentangan.
Di dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tugas negara yang didelegasikan kepada pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyatnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah negara melalui pemerintah sudah melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyatnya.
“Semuanya sudah dilakukan oleh negara, mulai dari melindungi, mencerdaskan, hingga mensejahterakan rakyatnya. Namun hanya untuk rakyat yang ada dilapisan atas,” tegasnya. (diko)