Menurutnya, penindakan tersebut sifatnya bukan mencari-cari kesalahan, melainkan karena knalpot brong sifatnya mengganggu penguna jalan yang lain. Dia mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait suara knalpot brong yang mengganggu.
"Kami bersama Disnas Perhubungan, juga berkoordinasi dengan Fakultas Teknik UNS terkait dengan pengunaan knalpot tidak sesuai standar, agar penindakan terukur dan terarah. Sekarang kan masa pandemi harusnya buat keperluan lain kok ya buat beli knalpot brong," ungkapnya.
Di samping itu, Polresta Solo juga berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres di Solo Raya, terutama Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar dan Sragen untuk meminimalisasi penggunaan knalpot brong. Sebab, di wilayah-wilayah tersebut juga dilakukan penindakan terhadap knalpot brong. "Karena juga banyak pelanggar dari luar Solo, terutama dari Sukoharjo, Klaten dan Boyolali. Mereka juga melakukan kegiatan serupa. Harapan kami sama-sama membuat wilayah masing-masing nyaman, tidak menggunakan knalpot brong," ucapnya.
Dalam pengamanan malam tahun baru nantinya, jajaran Satlantas Polresta Solo juga fokus untuk penindakan terhadap knalpot brong. Dengan adanya larangan perayaan malam tahun baru, maka dipastikan tidak ada pusat keramaian di Solo. Polresta memperkirakan pengguna jalan hanya akan berputar-putar di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Satlantas Polresta Solo akan berkoordinasi dengan Dishub terkait rekayasa lalu lintas.