Selasa 29 Dec 2020 11:15 WIB

Gelar Perkara Kasus RS UMMI, Polri Masih Perlu Periksa Saksi

Penyidik Bareskrim masih belum menentukan tersangka kasus RS Ummi, Bogor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11).
Foto: Istimewa
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melakukan gelar perkara kasus Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Senin (28/12) kemarin. Namun, penyidik masih belum menentukan tersangka dugaan menghalangi kerja Tim Gugus Tugas saat akan memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin tgl 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Baca Juga

Dalam kasus ini, direksi RS Ummi yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota. RS Ummi diduga menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa HRS. Dirut RS Ummi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Awalnya kasus RS Ummi ditangani oleh Polresta Bogor Kota maupun Polda Jawa Barat. Namun semua kasus yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu, termasuk kasus RS Ummi diambil alih oleh Bareskrim Polri.  Namun proses penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan dengan melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat.

"Dua kasus di Jawa Barat yaitu (kasus kerumunan massa) Megamendung dan RS UMMI Bogor (diambil alih oleh Bareskrim)," ungkap Andi Rian.

Sebelumnya, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut. Pihak RS UMMI Kota Bogor terancam Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement