Selasa 29 Dec 2020 04:24 WIB

Kemenkes Minta Warga tidak Lakukan Perjalanan Saat Libur

Perjalanan saat libur dapat meningkatkan penambahan 30-40 persen kasus Covid-19.

Kemenkes Minta Warga tidak Lakukan Perjalanan Saat Libur. Petugas memakai baju hazmat saat beraktivitas di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Senin (28/12). Berdasarkan data perkembangan kasus virus Corona (Covid-19) harian di Indonesia yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 per Senin (28/12), DKI Jakarta menjadi penyumbang tertinggi kasus harian Covid-19 sebanyak 1.678 kasus harian atau setara 28,6 persen penambahan kasus nasional disumbang oleh Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenkes Minta Warga tidak Lakukan Perjalanan Saat Libur. Petugas memakai baju hazmat saat beraktivitas di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Senin (28/12). Berdasarkan data perkembangan kasus virus Corona (Covid-19) harian di Indonesia yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 per Senin (28/12), DKI Jakarta menjadi penyumbang tertinggi kasus harian Covid-19 sebanyak 1.678 kasus harian atau setara 28,6 persen penambahan kasus nasional disumbang oleh Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh selama periode liburan panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu karena dapat meningkatkan penambahan kasus Covid-19 sebesar 30-40 persen.

"Dalam liburan panjang Natal dan Tahun Baru untuk tidak melakukan perjalanan yang jauh. Karena implikasi dari perjalanan yang jauh, atau pergerakan massal dari masyarakat kita itu berdampak pada peningkatan kasus positif sebanyak 30 sampai 40 persen," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferens pers virtual, Senin (28/12).

Baca Juga

Kesadaran dan kesediaan semua pihak diperlukan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Namun, pemerintah sendiri telah mulai melakukan antisipasi peningkatan kasus setelah adanya liburan panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu penting mengingat secara nasional tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit di seluruh Indonesia sudah mencapai 64,10 persen.

Selain itu, terdapat pula sembilan daerah yang tingkat pemanfaatan tempat tidur, atau dikenal juga dengan istilah Bed Occupancy Rate (BOR), sudah mencapai lebih dari tingkat rata-rata nasional. Oleh karena itu, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh rumah sakit melakukan penambahan kapasitas tempat tidur khusus untuk pasien Covid-19 sebanyak 30-40 persen dari yang tersedia saat ini.

Namun demikian, dia juga menyoroti bahwa di rumah sakit Jakarta memiliki tingkat keterisian tempat tidur yang tidak merata. "Kami mengharapkan sebenarnya penambahan tempat tidur itu minimal harus selesai paling lambat minggu pertama atau kedua bulan Januari 2021," kata Kadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement