Selasa 29 Dec 2020 02:16 WIB

Pansus Covid-19 Yogya Usul Jam Malam Saat Pergantian Tahun

Jam malam untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19

Red: Nur Aini
Pemuda Komunitas Panembahan Semanak Yogyakarta (KPSY) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkup Kalurahan Panembahan, Yogyakarta, Ahad (27/12). Penyemprotan disinfektan dilakukan setiap Ahad untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Kalurahan Panembahan memiliki titik wisata yang dituju pengunjung, salah satunya Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemuda Komunitas Panembahan Semanak Yogyakarta (KPSY) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkup Kalurahan Panembahan, Yogyakarta, Ahad (27/12). Penyemprotan disinfektan dilakukan setiap Ahad untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Kalurahan Panembahan memiliki titik wisata yang dituju pengunjung, salah satunya Alun-alun Selatan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan penerapan pembatasan atau jam malam pada malam perayaan pergantian tahun dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer sebagai upaya mengantisipasi potensi penularan Covid-19 akibat banyaknya orang berkumpul.

“Lokasi tersebut setiap tahun selalu menjadi pusat keramaian bagi masyarakat di Kota Yogyakarta yang ingin merayakan malam pergantian tahun. Kalau masih digunakan sebagai tempat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, maka bisa terjadi klaster penularan baru,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Senin (28/12).

Baca Juga

Menurut dia, jika sampai terjadi klaster penularan Covid-19 saat malam pergantian tahun, maka akan sulit dilakukan penelusuran karena orang yang berkumpul bisa saja berasal dari berbagai daerah, bahkan dari luar Kota Yogyakarta.

Selain itu, kata dia, jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, maka fasilitas kesehatan di Kota Yogyakarta akan kewalahan menangani pasien karena saat ini keterisian tempat tidur sudah mencapai sekitar 75 persen. Pansus Covid-19 mengusulkan pembatasan atau penerapan jam malam tersebut dapat dilakukan pada 31 Desember mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB pada 1 Januari 2021.

“Penutupan tidak lama, hanya 12 jam saja dan saya kira tidak akan menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan jika penutupan hanya 12 jam saja. Ini demi kesehatan dan keamanan bersama,” katanya.

Ia menyebut jika seluruh pihak serius dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 maka usulan untuk penerapan jam malam tersebut dapat dilakukan dengan baik.

“Pemerintah Kota Yogyakarta bisa menurunkan personel Satpol PP yang didukung oleh TNI dan kepolisian. Semua pihak berkoordinasi maka penutupan untuk lokasi tersebut bisa dilakukan,” katanya.

Fokki menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bisa meninjau dan melakukan kajian terhadap usulan tersebut.

“Potensi beralihnya keramaian di lokasi lain juga harus diantisipasi. Misalnya hingga ke alun-alun di kawasan Keraton Yogyakarta. Tentu harus diantisipasi. Mungkin bisa sekalian diterapkan jam malam dan penutupan di kawasan itu jika dianggap perlu,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement