Senin 28 Dec 2020 14:44 WIB

Ada Peluang Polisi Terlibat Kecelakaan Maut Jadi Tersangka

Dalam kasus kecelakaan di Pasar Minggu, Aiptu Iman berstatus saksi bukan tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Hyundai dengan inisial HN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu muda di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kini, Ditlantas membuka kemungkinan untuk menetapkan pula Aiptu Imam Chambali sebagai tersangka.

Baca Juga

"Memang status polisinya sendiri (Aiptu Imam) masih sebagai saksi tetapi tidak menutup kemungkinan juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (28/12).

Sambodo menjelaskan, penyidik kini masih terus mencari bukti-bukti tambahan. Penyidik sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, pemeriksaan saksi tambahan, dan pemeriksaan hukum pidana. Sedangkan saksi ahli sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Nanti kita akan lakukan gelar perkara tambahan jika ditemukan bukti baru oleh penyidik hari ini," kata Sambodo.

Sebelumnya, mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali, polisi dari kesatuan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya, menabrak tiga pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12). Akibatnya, dua pemotor luka-luka. Sedangkan satu lainnya, seorang ibu muda PL (30 tahun), tewas seketika dalam kejadian nahas itu.

Sambodo sebelumnya telah menjelaskan kronologi kecelakaan yang didahului sejumlah peristiwa. Beberapa menit sebelum kejadian, kata Sambodo, Aiptu Imam dengan mobil Innova-nya dan HN dengan mobil Hyundai-nya sama-sama melaju di Jalan Warung Jati Barat dari arah Mampang. Sesampai di pertigaan Warung Jati, keduanya lalu sama-sama berbelok ke kiri untuk masuk ke Jalan Raya Ragunan.

Di pertigaan itulah ketegangan bermula. "Tersangka HN merasa jalanya dipotong oleh si polisi ini ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Raya Ragunan," kata Sambodo ketika konferensi pers di kantor Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

Setelah masuk ke Jalan Raya Ragunan, lanjut Sambodo, keduanya sempat terlibat cekcok. Mereka adu mulut sambil berkendara. Cekcok terus terjadi hingga akhirnya Aiptu Imam menyalip dan menghentikan laju mobil HN di depan SMP Suluh, sekitar 200 meter sebelum lokasi tabrakan maut.

Di depan SMP Suluh itu, adu mulut antara keduanya makin menjadi-jadi. Bahkan, HN mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam di sana. (HN telah melaporkan kasus pemukulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan).

Usai bersitegang di sana, Aiptu Imam kembali melaju dengan mobil Innova-nya. Merasa tak terima karena dipukuli, HN lantas mengejar Imam dengan kembali mengendarai mobil Hyundai-nya.

Aksi kejar-kejaran terjadi. Kedua mobil itu melaju kencang ke arah Pasar Minggu. Aiptu Imam melaju di lajur kanan alias bersebelahan langsung dengan pembatas jalan. Sedangkan HN di lajur kiri.

Dan, insiden nahas itu pun terjadi. Sambodo mengatakan, HN menabrakkan bagian kanan mobilnya ke bodi kiri mobil yang dikemudikan Aiptu Imam. Sontak saja, Innova hitam yang dalam kecepatan tinggi itu menabrak pembatas jalan. Sejurus kemudian, mobil Innova itu terpelanting ke jalur berlawanan arah dan menghantam tiga pengendara sepeda motor.

Akibatnya, ibu muda dengan inisial PL tewas seketika di lokasi kejadian. Ia mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan patah. Sedangkan pemotor pria dengan inisial DP (25) mengalami luka pada bagian kaki kanan dan luka terbuka di tangan kanan. Adapun pemotor pria dengan inisial MS (41) hanya mengalami cedera ringan berupa memar.

Setelah kejadian, Ditlantas Polda Metro Jaya langsung mengambil alih penyelidikan kasus ini. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga tiga kali.

Tersangka HN, kata Sambodo dia, merupakan seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN. Kini HN ditahan di tahanan Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya.

Ia disangkakan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara atau denda 24 juta.

Saat ini, polisi juga mulai menyelidiki dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu Imam Chambali terhadap tersangka HN. Sambodo mengatakan, kasus pemukulan itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyidik Polres Jaksel akan mendatangi langsung HN, yang sudah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaannya, di tahanan Subdit Gakkum Ditantas Polda Metro Jaya.

"Penyidik akan datang jemput bola untuk ambil keterangan, BAP (bukti acara pemeriksaan) dari yang bersangkutan (HN) sebagai saksi korban," kata Sambodo, hari ini.

Sambodo menjelaskan, setalah mendatangi HN, penyidik bakal mengembangkan kasus pemukulan itu. Penyidik bakal mencari saksi di sekitar lokasi pemukulan, yakni di depan SMP Suluh.

"Untuk perkembangan kasus pemukulannya, silakan tanya ke penyidik Polres Jaksel," kata dia.

 

photo
Langkah Kemenag Tertibkan Kotak Amal - (ANTARA/Ihram.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement