Senin 28 Dec 2020 03:22 WIB

Satgas Covid-19 Siapkan Patroli Cegah Kerumunan Tahun Baru

Saat ini penyebaran Covid-19 di Bangka Barat semakin mengkhawatirkan

Ilustrasi Covid-19. Saat ini penyebaran Covid-19 di Bangka Barat semakin mengkhawatirkan.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Saat ini penyebaran Covid-19 di Bangka Barat semakin mengkhawatirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan kegiatan patroli gabungan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pergantian tahun.

"Kami harapkan kegiatan patroli ini bisa mencegah terjadinya kerumunan sekaligus meminimalkan kemungkinan terjadinya penularan virus," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Ahad (27/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 di Bangka Barat semakin mengkhawatirkan karena telah terjadi transmisi lokal yang sulit dideteksi riwayat penularannya.

Patroli pada malam tahun baru akan dilaksanakan Satgas bersama tim gabungan dari Satpol PP, Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/BB di sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpul warga dan objek wisata.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran di tingkat kecamatan dan pemerintah desa untuk bersama melakukan pencegahan dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing agar tidak terjadi kerumunan saat pergantian tahun. "Kami berharap patroli ini efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta menghindari keramaian dan kerumunan," ujarnya.

Selain menghindari kegiatan kerumunan, ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi, arak-arakan, pesta kembang api dan kegiatan lain.

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah mendukung rencana tersebut dan pihaknya sudah siap melaksanakan patroli gabungan menjelang detik-detik malam pergantian tahun. "Kegiatan patroli bertujuan untuk meminimalkan penularan sesuai Maklumat Kapolri," kata Fedriansah.

Maklumat Kapolri yang diterbitkan 23 Desember 2020 tersebut menjadi dasar untuk mencegah terjadinya perayaan malam tahun baru, konvoi, kerumunan massa, pesta kembang api dan hiburan lain.

"Kami juga tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan perayaan tahun baru, baik untuk individu maupun kelompok masyarakat dan swasta," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement