Ahad 27 Dec 2020 08:57 WIB

KLHK Sita 300 Kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo

Pelaku terancam hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Rusa (ilustrasi).  Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sebanyak 300 kilogram (kg) daging rusa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Foto: IST
Rusa (ilustrasi). Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sebanyak 300 kilogram (kg) daging rusa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sebanyak 300 kilogram (kg) daging rusa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Daging rusa tersebut hendak dikirim secara ilegal ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

"300 kg daging rusa yang ditahan ini setara dengan 30 ekor rusa yang diduga berasal dari Taman Nasional Komodo," Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara M Nur dalam keterangan yang diterima di Kupang, Ahad (27/12).

Baca Juga

Ratusan kilo daging rusa itu disita pada Senin (7/12) saat hendak dibawa dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, menuju Bima, Nusa Tenggara Barat yang merupakan wilayah tetangga.

Ia menjelaskan penyitaan berawal dari kecurigaan tim operasi gabungan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru dari Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui adanya pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dus.

Tim operasi gabungan kemudian menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.

Dari hasil penyidikan ditetapkan seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement