Sabtu 26 Dec 2020 07:30 WIB

Amnesty: Adili 9 Tersangka Pembunuhan di Pengadilan Umum

Kewenangan mengadili tindak pidana pembunuhan ada di pengadilan non-militer.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Foto:

Pembunuhan Luther Zanambis dan Apinus Zanambi diduga bermula dari penyisiran wilayah yang dilakukan Satuan Batalyon Para Rider 433 JS Kostrad pada 21 April lalu. Dalam operasi tersebut, para tentara mencurigai Luther Zanambi, dan Apinus Zanambi sebagai anggota dari kelompok separatis bersenjata di Sugapa, Intan Jaya. 

Para tentara itu diduga membawa keduanya untuk diinterogi di Koramil Sugapa, Kodim Paniai. “Saat interogasi inilah penyiksaan terhadap keduanya dilakukan, sehingga mengakibatkan Apinus Zanambi meninggal dunia. Sementara Luther Zanambi, sempat kritis, lalu juga menghembuskan nafas terakhir,” kata Amnesty.

Setelah keduanya tak bernyawa, para serdadu yang melakukan interogasi diduga mencoba menghilangkan jejak kematian. Upaya tersebut diduga dengan menghilangkan dua jenazah. 

“Dua jenazah (Apinus Zanambi dan Luther Zanambi) dibakar, dan abu mayatnya dibuang ke Sungai Julai di Distrik Sugapa,” begitu keterangan Amnesty. 

Amnesty mengungkapkan, dari investigasi internal, Apinus Zanambi, dan Luther Zanambi merupakan kerabat dari Pendeta Yeremia Zanambi, yang tewas dibunuh militer pada 19 September lalu di Hitadipa, Intan Jaya. Sebelum kematiannya, Pendeta Yeremia kerap mendatangi Pos Militer di Sugapa, untuk menanyakan tentang keberadaan, Luther Zanambi, dan Apinus Zanambi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement