Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 34 tahun 2020. Aturan ini berisi tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota yang Menginap di Hotel, dan lainnya. Kemudian juga memberikan aturan untuk penunjung tempat wisata di Kota Malang.
Melalui aturan tersebut, Pemkot Malang mewajibkan para wisatawan untuk menunjukkan hasil nonreaktif pada Rapid Test Antigen atau Rapid Test Antibodi. Hasil tes ini harus ditunjukkan kepada pengelola hotel untuk dapat menikmati layanan di tempat tersebut. Jika tidak menyertakan hasil tersebut, pengelola wajib menolak wisatawan tersebut
Agoes mengimbau kepada para pengelola hotel di Kota Malang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini penting dilakukan dalam meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.
"Kami rasa kami menyadari, pemerintah membuat aturan itu demi kita semua," katanya menambahkan.
Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 3.456 orang, Kamis (24/12). Dari jumlah tersebut, 330 orang meninggal dan 2.784 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara untuk 342 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi mandiri.