Jumat 25 Dec 2020 11:47 WIB

Hasil Sewa Aset Masuk Kas Daerah Pemkot Depok

Tarif sewa sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Kantor Walikota Depok
Foto: Dok Republika
Kantor Walikota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada tahun ini menyewakan tujuh bidang tanah seluas 17.978,97 meter persegi  yang tersebar di enam kelurahan. Uang sewa ini akan masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan daerah.

"Untuk harga sewa masing-masing bidang tanah berbeda setiap tahunnya dan  tergantung dari luas yang disewa oleh penyewa," ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, dalam siaran pers yang diterima Republika.

Menurut Nina, tarif sewa sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. "Tarif sewa tanah untuk sarana pendidikan sesuai yang disewakan tahun ini yaitu sebesar 0,5 persen x Luas Tanah x NJOP tanah per tahun," terangnya.

Dia mengutarakan, pada tahun 2019, penerimaan hasil sewa dari tujuh bidang tanah tersebut sebesar Rp 375.535.225. Sedangkan di 2020 sebesar Rp 518.076.495. "Uang hasil sewa aset tanah ini, akan langsung masuk ke kas daerah melalui Bank BJB yang ada di depan kantor BKD. Mudah-mudahan tahun depan, sewa ini masih berlanjut, karena hasilnya juga untuk pembangunan di Kota Depok," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement