Jumat 25 Dec 2020 08:21 WIB

Wawali: Kami tidak Melarang Orang Datang ke Yogyakarta

Warga luar yang ingin masuk Yogyakarta wajib bawa surat identitas kesehatan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Gita Amanda
Petugas medis melakukan tes cepat antigen. Pemda Yogyakarta memastikan wisatawan yang masuk ke Yogyakarta harus membawa surat identitas kesehatan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas medis melakukan tes cepat antigen. Pemda Yogyakarta memastikan wisatawan yang masuk ke Yogyakarta harus membawa surat identitas kesehatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengatakan terbuka dalam menerima wisatawan dari luar daerah dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Namun, wisatawan dari luar daerah diwajibkan membawa surat identitas kesehatan seperti hasil rapid test antigen atau swab/PCR.

"Sebagai tuan rumah yang baik, kita tidak melarang orang datang ke Kota Yogyakarta," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Kamis (24/12).

Baca Juga

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Haryadi menegaskan surat identitas kesehatan tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi wisatawan. Ia meminta agar surat yang dibawa masih berlaku.

"Bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku," ujarnya.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus dilakukan dengan ketat dan disiplin. Hal ini dilakukan agar tidak meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur Nataru ini.

Terlebih, kenaikan kasus baru Covid-19 masih menunjukkan angka signifikan yang bahkan lebih dari 200 kasus baru per harinya yang dilaporkan di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Haryadi menyebut, penerapan protokol kesehatan dengan disiplin akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan itu sendiri.

"Begitu juga dengan warga masyarakat Kota Yogyakarta, yang tak ingin sebaran Covid-19 melonjak usai libur," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement