Jumat 25 Dec 2020 07:09 WIB

Libur Natal, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Tak Beroperasi

Layanan SIM akan kembali dibuka pada Sabtu (26/12/2020) di dua lokasi.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Libur Natal, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Tak Beroperasi
Libur Natal, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Tak Beroperasi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Layanan SIM keliling online Polrestabes Bandung pada Jumat (25/12/2020) tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur nasional Natal 2020.

Layanan SIM akan kembali dibuka pada Sabtu (26/12/2020) di dua lokasi. Lokasi pertama yakni BTC Fashion Mall, Jalan Djunjunan Pasteur. Lokasi kedua yakni di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 juga membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement