Jumat 25 Dec 2020 01:43 WIB

Lansia tak Diizinkan Ibadah di Dalam Gereja di Bandarlampung

Larangan juga diberlakukan kepada anak kecil usia 14 tahun ke bawah.

Sejumlah umat Katolik mengikuti Misa Natal (ilustrasi). Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kedaton, Kota Bandarlampung, melarang jemaat umur 60 tahun ke atas dan anak usia 14 tahun ke bawah mengikuti ibadah malam natal bersama di gereja.
Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA
Sejumlah umat Katolik mengikuti Misa Natal (ilustrasi). Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kedaton, Kota Bandarlampung, melarang jemaat umur 60 tahun ke atas dan anak usia 14 tahun ke bawah mengikuti ibadah malam natal bersama di gereja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sekretaris Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kedaton, Kota Bandarlampung, St. Simamora, menyebutkan bahwa pada acara ibadah malam Natal 2020 untuk jemaat yang berusia lanjut (lansia) dan anak kecil tidak diperkenankan ikut dalam kegiatan di dalam ruangan.

"Anak kecil usia 14 tahun ke bawah dan jemaat umur 60 ke atas tidak kita perbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk beribadah sebab mereka termasuk dalam golongan yang rentan terpapar Covid-19," katanyadi Bandarlampung, Kamis (24/12).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa untuk anak kecil dan lansia pihak HKBP telah menyiapkan tempat tersendiri dan terpisah agar mereka juga dapat mengikuti ibadah malam natal bersama dengan jemaat lainnya yang berada di dalam ruangan utama gereja.

"Selain protokol kesehatan dari cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker, kami juga tegas tidak membolehkan anak kecil dan lansia ikut gabung bersama jemaat lainnya di dalam ruangan untuk berdoa tapi kita siapkan tempat terpisah," kata dia.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement