"Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan test rapid antigen. Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini," jelasnya.
Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga menawarkan para wisatawan atau masyarakat yang belum mempunyain surat hasil tes rapid antigen untuk melakukan tes di posko Satgas Covid-19. Meski demikian, jumlah yang disediakan hanya terbatas.
Satgas Covid-19 juga telah berkordinasi dengan ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, dan tempat-tempat wisata untuk lebih ketat lagi dalam menerima tamu untuk terlebih dahulu dianjurkan menunjukkan surat hasil rapid antigen.
"Alhamdulillah PHRI juga sudah bekerja sama dengan kita, agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, dan kalau ada yang mau nginap mereka mewajibkan untuk menunjukkan surat tersebut," tuturnya.