HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Pimpinan FPI itu ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Alasan polisi, melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq berdasarkan dua hal yakni secara objektif dan subjektif.
Secara objektif, HRS ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Sementara secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan.
Saat ini seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Advertisement