REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melarang perayaan malam tahun baru di wilayahnya. Buka tutup arus lalu lintas pun akan dilakukan, terutama di wilayah perbatasan. Larangan kegiatan perayaan Tahun Baru itu disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Dia pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut. "Kami memastikan agar tidak ada perayaan malam tahun baru di Kota Cirebon," tegas Azis, Rabu (23/12).
Seperti diketahui, Kota Cirebon selama ini selalu menjadi tujuan favorit warga dari luar kota untuk merayakan malam tahun baru. Untuk itu, patroli dan rekayasa lalu lintas akan dilakukan agar tidak terjadi perpindahan arus orang dari luar kota menuju ke dalam Kota Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk melakukan buka tutup arus lalu lintas. "Kita akan jaga di sejumlah perbatasan," terang Andi.
Jika kendaraan yang masuk ke dalam Kota Cirebon sudah terlalu banyak, maka akan segera dilakukan penutupan. Selain itu, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Cirebon, mereka juga akan mencegah masuknya pedagang dadakan sejak sore hari sebelum malam tahun baru. Salah satunya pedagang terompet yang biasa berjualan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cirebon.