Kamis 24 Dec 2020 03:12 WIB

Tim Pemburu Covid-19 Perketat Awasi Pelanggar Protkes

Tim pemburu Covid-19 akan menyusuri kawasan Margonda dan keramaian lainnya di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Polres Metro (Polrestro) Depok membentuk Tim Pemburu Covid-19 di Kota Depok yang sudah secara resmi terbentuk pada Jumat (4/12). Tim Pemburu Covid-19 siap bergerak cepat melakukan penyisiran terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Polres Metro (Polrestro) Depok membentuk Tim Pemburu Covid-19 di Kota Depok yang sudah secara resmi terbentuk pada Jumat (4/12). Tim Pemburu Covid-19 siap bergerak cepat melakukan penyisiran terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok dalam seminggu ini terus meningkat, membuat Tim Pemburu Covid-19 bekerja lebih maksimal dan mengawasi secara ketat pelanggar protokol kesehatan (Protkes). 

Tim pemburu Covid-19 Kota Depok terdiri dari aparat Satpol PP Kota Depok, Polrestro Depok, TNI Kodim Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. 

"Tim Pemburu Covid-19 Kota Depok akan lebih ketat memantau penerapan protkes. Ini untuk mengantisipasi semakin meningkatnya penyebaran Covid-19," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Rabu (23/12).

Dia mengutarakan, kegiatan pemantauan pelanggaran protkes menjadi suatu kolaborasi yang baik, karena seluruh aparat turun untuk memantau sesuai dengan kewenangannya masing-masing. "Kegiatan pemantauan pelanggar prokes ini sangat positif, semua pihak bersinergi untuk memantau penerapan protkes di masyarakat," terang Lienda.

Menurut Lienda, dalam kegiatan pengawasan pelanggar protkes, pihaknya melakukan pendataan bagi pelanggar protkes. Selanjutnya, pelanggar mengikuti pemeriksaan kesehatan dengan melakukan rapid test yang dilakukan Dinkes Kota Depok.

"Dari hasil pendataan, sebanyak tujuh pelanggar mendapatkan sanksi. Untuk satu pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Sedangkan enam pelanggar diberikan sanksi tertulis sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 tahun 2020," jelasnya.

Tim Pemburu Covid-19 Kota Depok menyusuri sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Lokasi pemantauan dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan yaitu ITC Depok, Depok Mall, dan Depok Town Square (Detos). "Mudah-mudan penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan terus berkurang," harap Lienda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement