REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNGv- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan wisatawan yang berlibur harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Kebijakan tersebut mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jabar.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bandung sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dan berlaku untuk semua wilayah. Surat tersebut diperkuat dari surat edaran BNPB.
"Yang diwajibkan itu di objek wisata (rapid tes antigen), di Kota Bandung itu wisatanya hotel, kuliner, belanja. Artinya di luar itu hanya imbauan, tidak menjadi kewajiban," ujarnya kepada wartawan saat berada di Taman Lansia, Selasa (22/12).
Pada surat edaran itu disebutkan tidak akan didirikan cek poin pengawasan di wilayah perbatasan Kota Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan BNPB diterima pascarapat terbatas dengan pimpinan daerah.
"Ketika ratas, surat gubernur belum diterima sehingga luput dari pembahasan, kita selesai rapat kita konferensi pers baru diterima Sabtu. Saya ditelepon gubernur," ungkapnya.
Oded mengatakan pihaknya langsung menandatangani surat edaran tentang wajib menggunakan rapid tes antigen untuk wisatawan yang berlibur dan menyesuaikan dengan surat edaran provinsi Jabar dan pusat. Menurutnya, para wisatawan harus menunjukkan hasil rapid tes di destinasi wisata.
Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hal tersebut. Di luar wisatawan maka masyarakat yang menggunakan transportasi darat kecuali kereta api diimbau melakukan rapid tes antigen.