Selasa 22 Dec 2020 15:41 WIB

Perda Pelanggaran Prokes di Kota Bekasi Terbit Besok

Apabila perda itu berlaku maka warga yang tak menggunakan masker bisa didenda.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Polres Metro Bekasi menggelar razia masker kepada para pengendara, Rabu (19/8).
Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi menggelar razia masker kepada para pengendara, Rabu (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan terbitkan peraturan daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan Rabu besok, 23 Desember 2020. Perda tersebut memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan hukum.

"Kita minta kalau bisa besok, atau sebelum akhir tahun ini, saya yakin karena sudah selesai, kita sudah minta sama pimpinan DPRD untuk bisa sama-sama diikutkan dengan paripurna besok atau setelah libur natal," kata Pepen, sapaan akrabnya di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (22/12).

Dia mengatakan, apabila perda itu berlaku maka warga yang tak menggunakan masker bisa didenda. Namun, sebelum dikenakan denda warga akan diberitahu secara persuasif. Sejatinya, sebelum adanya perda ini sanksi peringatan terhadap pelanggar protokol telah berlaku yakni lewat peraturan wali kota.

Akan tetapi, tak ada kekuatan hukum yang mengikat sehingga membuat warga menjadi tidak taat. "Perwal itu sudah diperdakan kalau kemarin kan masih perwal. Jadi kita masih canggung untuk menggunakan law enforcement terhadap pasal umpamanya denda, terus ada juga kurungan enam bulan, kalau sekarang sudah diperdakan," terangnya.

Dengan terbitnya perda, sanksi yang diberikan bisa maksimal enam bulan penjara hingga denda Rp 50 juta. "Kalau dalam perda kan paling lama 6 bulan paling tinggi denda nya 50 juta kalau perda," ujarnya.

Adapun, dalam Raperda itu di antaranya akan mengatur besaran sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan. Ketua Pansus (panitia khusus) 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani saat dikonfirmasi, mengatakan, pembahasan Perda ini sempat memakan waktu lama lantaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah provinsi.

Salah satu masalah yang kerap dipermasalahkan yakni soal kata per kata dari isi Perda tersebut. "Misalnya dulu namanya kita pakai Adaptasi Tatanan Hidup Baru, tapi kalau pusat dari Jabar pakainya Adaptasi Kebiasaan Baru, itu salah satu contohnya, lalu kalau di dalamnya ada bahasa medis seperti swab dan PCR, itu harus dijelaskan artinya. Lebih kepada redaksionalnya saja," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement