REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana narkotika di Mapolda Jabar, Selasa (22/12). Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, obat-obatan, dan minuman keras. Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri dan dihadiri Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.
Barang bukti yang disita meliputi 12.468,16 gram sabu hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Sebanyak 2.019.00 gram sabu hasil pengungkapan BNNP Jabar. Sebanyak 1.500,64 gram ganja, 161.518 butir obat, 120.641,47 gram tembako gorila, 20.057 botol miraa berbagai merek, dan 1.280 liter miraa jenia tuak (hasil pengungkapan Polda Jabar).
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan menggunakan alat insinerator yang didatangkan dari BNN RI. Daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, serta miras dilindaa dengan menggunakan alat berat stoom.
Kapolda Jabar Ahmad Dofiri, mengatakan, meski kegiatan perayaan malam tahun baru dilarang. Namun, jajarannya tetap meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan miras di wilayahnya.
"Perayaan malam tahun baru dan kumpul-kumpul dilarang sebagaimana instruksi Bapak Gubernur. Mudah-mudahan ini mengurangi peredaran (narkoba dan miras). Tidak hanya kita awaai tapi akan kita tindak tegas para pelakunya," kata dia kepada para wartawan.
Sementara itu, Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif, mengatakan, peredaran narkotika saat pandemi Covid 19 mengalami peningkatan. Karen itu seluruh jajaran BNN di Provinsi Jabar serta kabupaten/kota terus meningkatan pengawasan. "Kita tingkatkan pengawasan hingga ke kabupaten/kota," kata dia.