REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan melakukan pendampingan terhadap program vaksinasi Covid-19. Lembaga antirasuah itu mengaku tidak ingin program tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindakan korupsi.
"KPK akan melakukan pendampingan mulai dari perumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yang akan kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (21/12)
Dia mengatakan, program vaksinasi yang bertujuan untuk menyehatkan masyarakat jangan sampai dikorup oleh oknum tertentu. Dia mengungkapkan bahwa KPK telah mengerahkan 10 tim satgas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penanganan Covid-19 di Nusantara.
Dia melanjutkan, tim yang diterjunkan sejak Maret lalu ini bergerak bukan hanya untuk mengawasi penanggulangan dampak ekonomi tapi juga berbagai aspek lain termasuk kesehatan. Dia mengatakan, mereka mengawasi mulai dari dari pengadaan alat kesehatan.
"Kalau saat ini sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi sehingga vaksin ini efektif menyembuhkan Covid-19, efisien dan tidak menimbulkan kerugian negara," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sementara vaksinasi Covid-19 gratis mencapai Rp 54,44 triliun. Uang itu berasal dari cadangan Rp 18 triliun dan anggaran kesehatan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 yang diperkirakan tidak dieksekusi Rp 36,44 triliun.
Pemerintah masih melakukan penghitungan jumlah kebutuhan anggaran untuk membiayai vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan gratis sesuai instruksi Presiden Jokowi berdasarkan sejumlah indikator. Adapun, indikator itu di antaranya Kementerian Keuangan akan mengikuti Kementerian Kesehatan dalam menetapkan target vaksinasi.
Pada Ahad (6/12) lalu, gelombang pertama vaksin Covid-19 yang dipesan Pemerintah Indonesia dari perusahaan farmasi China, Sinovac, tiba di di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.30 WIB. Ada sebanyak 1,2 juta dosis vaksin jadi yang diboyong menggunakan pesawat Garuda Indonesia itu.
Saat ini, pemerintah masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan vaksin Sinovac. Izin EUA dibutuhkan untuk mengetahui keamanan penggunaan serta kehalalan dari vaksin produksi China tersebut.