Senin 21 Dec 2020 22:49 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Pembuat Hasil Tes Cepat Palsu

Sindikat pembuat hasil tes cepat palsu libatkan petugas puskesmas di Surabaya

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus pemalsuan dokumen hasil tes cepat (rapid test) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/12/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga tersangka atas kasus dugaan membuat dokumen palsu hasil tes cepat (rapid test) dan mengamankan barang  bukti beberapa diantaranya satu laptop, stempel, alat cetak, sepuluh lembar hasil rapid test palsu.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus pemalsuan dokumen hasil tes cepat (rapid test) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/12/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga tersangka atas kasus dugaan membuat dokumen palsu hasil tes cepat (rapid test) dan mengamankan barang bukti beberapa diantaranya satu laptop, stempel, alat cetak, sepuluh lembar hasil rapid test palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap sindikat pelaku pembuat surat keterangan sehat hasil tes cepat COVID-19 palsu.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat pelaku yang memalsukan surat keterangan tersebut," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum di Mapolres setempat, Senin.

Sejatinya, surat keterangan sehat tes cepat COVID-19 merupakan syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal laut. Ganis mengatakan, untuk mendapatkan surat keterangan sehat palsu tersebut, setiap calon penumpang kapal laut yang menjadi korbannya tidak perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti diambil sampel darahnya dan lain sebagainya, tapi cukup membayar Rp 100 ribu.

"Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan dan petugas honorer di Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," ucap perwira menengah tersebut.

Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial MR, BS dan SH, yang semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku, kata dia, memalsukan surat dan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di Puskesmas.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan sejak jauh hari sebelumnya," kata dia. Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku.

Sementara itu, hingga kini polisi mengungkap ada sembilan biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan tes cepat palsu di wilayah Tanjung Perak."Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," kata Ganis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement