REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tjahjo mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur natal dan tahun baru 2021. "Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 ini," demikian bunyi SE yang dikutip pada Senin (21/12).
Dalam SE tersebut, jika ASN dan keluarga perlu melakukan kegiatan berpergian maka harus memperhatikan beberapa hal yakni; pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. "Keempat protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu terkait dengan pengetatan pemberian cuti. Pertama, terkait dengan pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.
Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur natal dan tahun baru.
Tjahjo juga melalui edaran itu meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini. “Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. Masa berlaku surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.