REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mewajibkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah provinsi itu menunjukkan hasil tes usap dengan metode PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari.
"Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 itu untuk mencegah dan mengendalikan wabah COVID-19 di masa arus mudik/balik Natal dan tahun baru 2020/2021," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr. Aris Yudhariansyah di Medan, Senin (21/12).
Menurut dia, kebijakan itu ditetapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam surat gubernur tanggal 18 Desember 2020 perihal persyaratan memiliki Rapid tes antigen (RDT-ag) bagi PPDN yang masuk ke Sumut. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Perhubungan RI dan bupati/wali kota se Sumut.
Dalam surat tersebut, pemberlakuan kewajiban itu terhitung mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 Bagi yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke Sumut.
Aris menegaskankebijakan wajib menunjukkan hasil PCR atau RDT-ag itu bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 di Sumut.
"Satgas meningkatkan pengawasan. Warga Sumut sendiri diminta terus menjalankan protokol kesehatan mengingat jumlah pasien terkonfirmasi juga masih bertambah, " ujar Aris yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.