REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Keluarga mantan pasien menggugat Rumah Sakit Dedi Keluarga Purwokerto, karena merasa dirugikan. Melalui kuasa hukumnya, pasien tersebut tidak hanya mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Purwokerto, tapi juga melaporkan ke pihak kepolisian sebagai perkara pidana.
Pengajuan gugatan diajukan oleh keluarga Hanta Novianto (56), warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, yang meninggal pada April 2020 silam.
''Klien kami merasa dirugikan karena pihak rumah sakit karena saat menangani hingga meninggal dianggap sebagai pasien Covid-19. Padahal, belakangan diketahui hasilnya negatif,'' jelas kuasa hukum pasien, Dwi Amilono dan Irawan, saat mendaftarkan gugatan perdata kasus itu ke PN Purwokerto, Senin (21/12).
Irawan menyebutkan, kasus yang dialami keluarga kliennya ini, berawal saat Hanta Novianto masuk RS Dadi Keluarga pada 26 April. Setelah dirawat di RS tersebut, pada 28 April 2020 kliennya meninggal dunia.
Pada saat perawatan, almarhum dianggap sebagai pasien Covid-19, sehingga perawatan juga dilakukan sebagai pasien Covid-19. Bahkan hingga meninggal, perlakukan jenazah hingga pemakaman, juga diperlakukan sebagai jenazah pasien Covid-19.
Dwi Amilono menyebutkan, kejadian tersebut menyebabkan dampak sosial yang diterima keluarga almarhum sangat berat. Mereka sempat dikucilkan lingkungan tetangganya, sehingga akhirnya memilih pindah dari tempat tinggalnya.
"Belum lagi saat dirawat keluarga tidak boleh menunggui pasien karena masuk ruang isolasi, bahkan saat meninggal keluarga pasien juga tidak bisa melihat jenazah," katanya.
Adanya kejanggalan dalam kejadian ini, diketahui pada pertengahan Oktober 2020 silam, saat Dinas Sosial Banyumas akan memberi santunan Rp 15 juta pada keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19. Ternyata, saat itu disebutkan bahwa almarhum meninggal bukan disebabkan oleh Covid 19.
Pihak keluarga kemudian meminta kepastian penyakit yang diderita almarhum pada Dinas Kesehatan dan juga dari pihak rumah sakit. "Ternyata benar, pihak Dinas Kesehatan dan rumah sakit menyebutkan almarhum meninggal bukan karena Covid 19," jelasnya.
Terkait hal ini, keluarga pasien mengajukan gugatan hukum pada pihak rumah sakit. Dalam gugatan perdatanya, keluarga pasien gugatan ganti material dan immaterrial senilai Rp 5 miliar.
"Kalau laporan pidananya, kami serahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum pihak RS Dadi Keluarga, Doddy Prijo Sembodo, menyatakan prosedur yang ditempuh pihak RS sudah benar. "Saat itu, pasien datang ke RS dalam status PDP (pasien dalam perawatan) dengan gejala berat. Kesimpulan itu ditetapkan berdasarkan pemeriksaan medis pihak rumah sakit," jelasnya.
Karena itu, kata Doddy, proses pemulasaran jenazah ketika pasien meninggal, juga dilakukan dengan prosedur Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Meski demikian, dia menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.
"Kami dari pihak RS, siap menghadapi dalam proses persidangan maupun saat ditangani pihak kepolisian," katanya.