REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta tiap pengelola destinasi wisata, hotel hingga rumah tangga untuk memfilter wisatawan maupun tamu khususnya yang datang dari luar DIY. Filter yang dimaksud yaitu dengan memastikan wisatawan dan tamu tersebut sehat, serta membawa hasil rapid test antigen atau swab/PCR.
Terutama bagi mereka yang datang ke DIY menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, tidak ada pemeriksaan surat kelengkapan terhadap pengguna kendaraan pribadi.
"Bagi mereka yang bergejala harus segera ke rumah sakit dan dilakukan tes (Covid-19). Sementara mereka yang tidak bergejala menunjukkan hasil pemeriksaan atau surat hasil kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (21/12).
Aji mengatakan, pemeriksaan terhadap pendatang hanya dilakukan di bandara dan di stasiun kereta api. Walaupun Pemda DIY mewajibkan pendatang untuk membawa hasil rapid test antigen atau swab, namun DIY tidak memberlakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang membawa kendaraan pribadi.
Sehingga, pengelola destinasi, hotel hingga masyarakat DIY yang menerima tamu dari luar DIY untuk proaktif. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meluas di DIY.
"Nanti pada saatnya mereka (pengendara kendaraan pribadi) tinggal di hotel, ke destinasi wisata, atau pulang ke rumah tangga tentu itu seyogyanya tempat dimana dia berkunjung dilakukan filter. Pada saat mereka datang ke lokasi wisata, hotel maka penyelenggara wajib untuk mengecek," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemda DIY tidak melakukan pemeriksaan ketat di daerah perbatasan terkait kelengkapan surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab terhadap pengguna kendaraan pribadi. DIY beralasan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan sebelum pengguna kendaraan pribadi masuk ke DIY.
"Tidak usah kita lakukan sudah diskrining oleh Jateng. Seperti pengalaman yang lalu seperti itu, di perbatasan Jateng sudah di setop dulu," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.