Ahad 20 Dec 2020 11:33 WIB

Pemkot Tangerang Larang Acara Tahun Baru di Tempat Publik

Pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan dan tempat wisata hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Seorang warga melintas di depan mural tentang COVID-19 di Pinang, Kota Tangerang, Senin (30/11).
Foto: ANTARA/Fauzan
Seorang warga melintas di depan mural tentang COVID-19 di Pinang, Kota Tangerang, Senin (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," kata Arief, Ahad (20/12).

Lebih lanjut Arief menjabarkan dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadahdan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," ujarnya.

Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen. "Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement