REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Hukum dan HAM memindahkan puluhan narapidana (napi) kasus narkoba dari Lapas di Provinsi Riau ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan Malang. Hal itu untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba, yang dikendalikan napi dari dalam Lapas.
"Pada hari ini Jumat tanggal 18 Desember 2020, telah dilaksanakan pemindahan terhadap 47 napi ke Lapas Nusakambangan dan enam napi ke Lapas Perempuan Malang," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan, pemindahan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI dari Lanud Rusmin Noerjadin Pekanbaru. Sekitar pukul 15.00 WIB, rombongan napi menuju Yogyakarta dan selanjutnya ke Nusakambangan. Sedangkan napi perempuan ke Lapas Malang.
"Lapas Nusakambangan selama ini dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat di Indonesia, yang lokasinya berada di pulau terpencil kawasan selatan Jawa Tengah," katanya.
Ibnu menjelaskan, puluhan napi narkoba berisiko tinggi itu sebelumnya dihukum di sejumlah lapas di Provinsi Riau. Namun, mereka masih mengendalikan narkoba dari dalam jeruji besi.
"Kasus narkotika semua. Pidana high risk yang potensi masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas," kata Ibnu Chuldun.