REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejak awal pandemi, PT KAI menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak hanya menerapkan kewajiban mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan bagi penumpangnya, para calon penumpang KA jarak jauh juga wajib melakukan rapid tes.
Menyusul adanya wacana penerapan kewajiban melakukan tes antigen bagi penumpang angkutan darat, Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Agus Setiyono, menyatakan PT KAI hingga saat ini masih mengikuti regulasi yang lama mengenai kewajiban rapid test bagi penumpang KA jarak jauh.
''Kita selalu mengikui regulasi yang ada. Selama ini, regulasinya hanya mengatur kewajiban rapid tes pada calon penumpang jarak jauh. Belum mewajibkan untuk tes antigen,'' katanya, Jumat (18/12).
Untuk itu, selama masa angkutan Nataru 2020/2021, pihaknya juga masih menerapkan kebijakan tersebut. ''Penumpang KA selama masa Nataru 2020/2021, hanya diwajibkan untuk melakukan rapid tes dengan hasil tes non reaktif,'' katanya.
Mengenai kemungkinan adanya perubahan kebijakan yang mewajibkan tes antigen selama masa Nataru, Agus mengaku, regulasi itu masih belum ada. ''Sejauh ini, kita belum mendapat informasi akan adanya perubahan regulasi yang dikeluarkan Kemenhub,'' jelasnya.
Meski demikian, Manajer Angkutan Penumpang PT KAI Daop 5 Purwokerto, Adit, menyatakan bila kebijakan mewajibkan antigen itu keluar selama masa angkutan Nataru, maka pihaknya tetap akan mengikuti. ''Namun terhadap penumpang yang telah memiliki tiket dan sudah melakukan rapid tes dengan hasil non reaktif, akan kita berikan toleransi. Tidak mungkin kita melakukan perubahan ketentuan secara tiba-tiba yang akan menyulitkan penumpang,'' katanya.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto menambahkan, dalam upaya mencegah penularan Covid 19 di atas KA maupun stasiun, PT KAI telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ''Tidak hanya pada para penumpang, tapi juga pada karyawan yang menjadi kru KA,'' ucap dia.
Menurutnya, sebelum ikut serta dalam perjalanan, petugas kru KA mulai dari masinis, kondektur, polsuska, petugas restorasi dan cleaning service, wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. ''Bila suhu tubuh di atas normal, maka tidak boleh ikut serta dalam perjalanan KA,'' kata dia.
Bahkan petugas tersebut, diwajibkan untuk melaksanakan rapid tes yang bila hasilnya reaktif, wajin diikuti dengan tes swab. ''Kebijakan ini kami terapkan sudah sejak masa awal pandemi Covid 19,'' jelasnya.
Dia mengakui, di kalangan petugas KA PT KAI Daop 5 Purwokerto, memang ada yang terjangkit Covid 19. Namun dia menyebutkan, jumlahnya tidak banyak karena pihaknya langsung mengambil tindakan bila dalam pemeriksaan suhu tubuh di atas normal.
''Prinsipnya, kami dari PT KAI berupa semaksimal mungkin agar tidak terjadi kluster Covid 19 pada penumpang KA,'' jelasnya.