REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) mewajibkan wisatawan yang masuk ke DIY untuk melakukan tes rapid antigen atau swab PCR pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan kebijakan tes rapid antigen atau PCR sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Begitu pun dengan masyarakat yang akan keluar DIY juga diharuskan melakukan tes rapid antigen atau swab. "Sesuai peraturan pemerintah, bagi mereka yang melakukan perjalanan di bulan Desember (2020) ini wajib untuk rapid (antigen). Mau tidak mau ya dilaksanakan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12).
Ia namun tidak mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Sebab, kata Sultan, kewajiban untuk tes rapid antigen maupun swab ini sudah berlaku secara nasional atas keputusan dari pemerintah pusat.
"Tidak ada surat edaran, sudah otomatis (kalau) pemerintah pusat sudah (mengeluarkan kebijakan) seperti itu. Kami hanya akan memberitahukan saja, kalau kami keluarkan ya turunannya keputusan pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menyebut, untuk tes rapid antigen dan PCR tidak berlaku dalam waktu lama. Rapid antigen, kata Sultan, hanya berlaku tiga hari dan PCR hanya berlaku untuk satu pekan.
Sehingga, jika surat keterangan hasil tes rapid antigen maupun PCR sudah tidak berlaku, maka tidak bisa digunakan. Wisatawan harus melakukan tes kembali. "Jadi tidak bisa, kalau sudah dua pekan (lalu) pakai surat yang sudah lewat (dari masa berlaku) ya tidak bisa," jelasnya.