REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pelaksanaan paket pekerjaan proyek bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi di Kementerian Sosial. Salah satunya dengan meminta keterangan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan seorang pihak swasta, Harry Sidabuke.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. "Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos Tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Suap bansos Covid-19 telah menyeret Mensos nonaktif Juliari Peter Batubara. Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW), serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bansos sembako. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima "fe" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.