Jumat 18 Dec 2020 17:37 WIB

OYO Gunung Sahari Kena Sanksi dari Satgas Covid-19 Jakpus

OYO Gunung Sahari kedapatan menjadi tempat isolasi Covid-19 tak berizin.

Virus corona (ilustrasi). Satgas Covid-19 Jakpus menyebut hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari tidak mengantongi penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien Covid-19.
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi). Satgas Covid-19 Jakpus menyebut hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari tidak mengantongi penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel Hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari, Sawah Besar, karena menjadi tempat isolasi Covid-19 tak berizin. Penyegelan itu dilakukan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Jakarta Pusat yang juga Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.

"Hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien Covid-19," ujar Irwandi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Irwandi mengatakan, dari data yang dihimpun, sempat ada 70 pasien Covid-19 tanpa gejala yang menjalani isolasi di OYO Town House 2 Gunung Sahari. Pengelola Hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari terbukti melanggar persyaratan administrasi karena tidak melapor kepada Satgas Covid-19 terkait penyediaan fasilitas untuk isolasi mandiri.

"Saya harap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lainnya agar tertib di tengah pandemi Covid-19," ujar Irwandi.

Sanksi yang dikenakan kepada Hotel OYO Town House 2 berupa penutupan selama tiga kali 24 jam sesuai dengan Pergub 79/2020. Jika nantinya didapatkan kesalahan serupa dipastikan sanksi denda Rp 50 juta dapat dijatuhkan kepada pengelola.

Pada saat penyegelan dipastikan seluruh pasien sudah ditampung ke rumah sakit asal rujukan sebelum menjalani isolasi mandiri, yakni di Rumah Sakit Mayapada.

Dalam keterangannya terdahulu, juru bicara OYO menyanggah pernyataan Satgas Covid-19 Kelurahan Gunung Sahari Utara mengenai perizinan hotelnya menjadi lokasi isolasi mandiri pasien suspek Covid-19 asimptomatik (OTG). Pihak OYO menampik tidak melakukan koordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, dan Puskemas Kecamatan Sawah Besar.

Menurut juru bicaranya, OYO Townhouse 1 dan 2 yang berlokasi di Salemba dan Gunung Sahari, Jakarta telah menjadi bagian dari Daftar Hotel Isolasi Mandiri yang disetujui oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta sejak Oktober 2020. Salah satu syarat untuk menjadi hotel isolasi mandiri adalah harus bekerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit yang akan menjadi rujukan penanganan pasien OTG.

Dalam hal ini, menurut juru bicara, OYO Townhouse 1 dan 2 telah bekerja sama dengan rumah sakit sebagai tempat isolasi rujukan. Selama proses ini berlangsung, pihaknya terus menjalankan komunikasi secara intensif dengan berbagai pihak yang terlibat, termasuk Satgas Covid-19 DKI Jakarta dan rumah sakit terkait.

"Dalam menjalankan bisnisnya, OYO senantiasa mendukung dan mematuhi segala peraturan otoritas setempat, di mana kami beroperasi," ujar juru bicara OYO dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (10/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement