Jumat 18 Dec 2020 12:23 WIB

Tamu Sekretariat Kabinet Wajib Rapid Test

Tamu Setkab wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Petugas menunjukan hasil rapid test
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas menunjukan hasil rapid test

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet (Setkab) Farid Utomo menyampaikan, Setkab telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada seluruh tamu yang berkunjung ke Kantor Sekretariat Kabinet. Para tamu yang berkunjung pun wajib menunjukan surat keterangan pemeriksaan rapid test atau PCR swab test.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Setkab.

“Kepada seluruh tamu yang akan berkunjung ke Kantor Sekretariat Kabinet wajib untuk menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau RT-PCR Swab Test Covid-19 dengan hasil negatif,” ujar Farid Utomo dikutip dari laman Setkab, Jumat (18/12).

Farid mengatakan, untuk tamu Sekretariat Kabinet harus menunjukkan hasil rapid test dengan masa berlaku tidak lebih dari 24 jam atau RT-PCR swab test dengan masa berlaku tidak lebih dari 7 hari. Sedangkan untuk tamu umum, masa berlaku hasil rapid test tidak lebih dari 7 hari atau RT-PCR swab test tidak lebih dari 14 hari.

“Bagi seluruh tamu agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di Lingkungan Kantor Sekretariat Kabinet,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement