Kamis 17 Dec 2020 20:29 WIB

Soal Prioritas Vaksin, IDI Tunggu Keputusan Final Pemerintah

Untuk mencapai herd immunity, 70 persen dari total populasi harus divaksin.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.
Foto: MUKHLIS JR/ANTARA
Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan masyarakat yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin Covid-19 adalah usia 18-59 tahun. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunggu keputusan final pemerintah dalam menentukan prioritas usia penerima vaksin Covid-19.

"Saya yakin pemerintah akan membuat keputusan-keputusan yang bagus lah. IDI masih menunggu keputusan pemerintah dan percaya bahwa pemerintah pasti melakukan yang terbaik untuk rakyatnya," kata Wakil Sekjen PB IDI Fery Rahman saat dihubungi Republika, Kamis (17/12).

Baca Juga

Pihaknya meyakini sebelum vaksin disuntikkan, pasti sudah ada kajian yang mempelajari semua aspek. Namun, ia menyebutkan untuk mencapai herd immunity maka 70 persen penduduk atau 180-190 juta penduduk dari penduduk total Indonesia harus disuntik kemudian baru bisa dikatakan berhasil. Kalau 70 persen kebal, ia menyebutkan sisa masyarakat yang belum mendapatkan vaksin ini bisa terlindungi.

"Tetapi herd immunity tidak sendirian, masyarakat juga harus melakukan protojol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M). Bukan dengan setelah divaksin kemudian tidak menerapkan 3M, itu salah kaprah," ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan berdasarkan rekomendasi penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksin Covid-9 akan diberikan pada rentang usia 18 hingga 59 tahun.

"Sementara berdasarkan data kajian klinis dan rekomendasi ITAGI pada usia 18 hingga 59 tahun," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/12).

Meskipun demikian, pemerintah masih menunggu kajian dan data-data yang lebih akurat terkait peruntukan serta penggunaan vaksin buatan perusahaan farmasi Sinovac, China.Termasuk data dan kajian dari epidemiologi serta studi apakah bisa orang di atas usia 59 tahun atau pengidap penyakit penyerta mendapatkan vaksin.

Khusus pemberian vaksin pada anak-anak, Siti mengatakan hal itu masih perlu kajian mendalam. Sebab, hingga kini belum ada rekomendasi pemberian vaksin pada kelompok usia tersebut.

photo
Vaksin Covid-19 - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement