Kamis 17 Dec 2020 19:30 WIB

Polisi Tegaskan tak Keluarkan Izin Keramaian untuk Demo 1812

Polisi mengatakan klaster Petamburan dan Tebet buktikan kerumunan sangat berbahaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin keramaian terkait aksi demonstrasi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS). Rencananya aksi unjuk rasa yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut akan digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) besok. 

“Kami tidak mengeluarkan STTP, izin keramaian tidak dikeluarkan. Kami akan lakukan operasi kemanusiaan mulai preventif dari daerah-daerah. Kami sampaikan kalau ada kerumunan massa tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusian yang akan kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12). 

Baca Juga

Kendati demikian, lanjut Yusri, polisi tetap berjaga dengan kekuatan personel yang menyesuaikan. Namun, jika masih ditemukan kerumunan maka polisi akan melaksanakan operasi kemanusiaan. 

Sebab, Yusri menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi hulum yang tertinggi. "Akan kita laksanakan 3T, sehingga kerumunan bisa dikendalikan. Klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," kata Yusri. 

Salah satu tuntutan aksi unjuk rasa tersebut mendesak agar HRS dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut pengusutan kasus yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). HRS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement