Kamis 17 Dec 2020 17:25 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Terkait Korupsi Proyek

Anggota DPRD itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ARM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 terkait perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019. KPK memeriksa Ganiwati terkait perkara tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/12).

Selain Ganiwati, lembaga antirasuah itu juga memeriksa staf ahli partai Golkar Muhamad Fajar Shidik CH sebagai saksi. Ali mengatakan, keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Jabar pada Kamis (3/12) lalu. Dalam kesempatan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu telah menjerat bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Penetapan ARM merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu di Indramayu.

ARM diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Tersangka ARM melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement