REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Asita DIY) mengimbau para pengelola usaha biro travel wisata berani menegur atau mengingatkan wisatawan pengguna jasa yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Operator disarankan berani menegur atau menolak kalau pelanggaran dilakukan wisatawan," kata Ketua Asita DIY Hery Setyawan di Yogyakarta, Kamis.
Selain mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat libur akhir tahun, wisatawan yang datang dari luar daerah juga diwajibkan menyertakan dokumen tes cepat dengan hasil nonreaktif. "Karena berasal dari luar kota dan kita tidak mengenal, wisatawan juga harus mengisi self assessment dengan jujur," kata dia.
Berbagai pelatihan dan simulasi penerapan protokol kesehatan telah diberikan kepada pengelola biro travel wisata. Mulai dari penyediaan penyanitasi tangan di mobil, wajib memakai masker, serta jaga jarak dengan membatasi jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas normal.
"Kami sudah mengadakan semacam pelatihan-pelatihan, simulasi-simulasi karena sudah kita sadari bersama bahwa ini akan menjadi dasar pertimbangan konsumen memilih jasa kami," terang Hery.
Ia berharap kedatangan para wisatawan ke Yogyakarta sebisa mungkin dapat dipastikan bebas dari Covid-19, bisa dengan surat keterangan sehat atau melakukan self assessment terhadap penerapan protokol Covid-19 melalui aplikasi atau cara lain yang tidak membebani mereka.
"Jadi wisatawan juga harus bertanggung jawab terkait informasi tentang dirinya," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan inspeksi mendadak terhadap identitas kesehatan wisatawan. Hal ini dilakukan guna memastikan mereka yang datang ke daerah itu pada libur akhir tahun mematuhi protokol kesehatan, termasuk membawa hasil tes cepat atau uji usap. Identitas kesehatan yang dimaksud adalah hasil nonreaktif untuk tes cepat atau hasil negatif dari uji usap.