Kamis 17 Dec 2020 15:20 WIB

Polisi Siapkan Pasal Berlapis untuk Pembunuh Ibu Hamil

Selain pasal pembunuhan, tersangka juga bisa dijerat UU Perlindungan Anak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi pelaku pembunuh ibu hamil, Hilda Hidayah (22).

"Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen di JakartaTimur, Kamis.

Baca Juga

Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra (38), dengan pasal berlapis. Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.

"Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Namun dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen, bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Alasannya, korban mengandung janin berusia lima hingga enam bulan saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas. Korban dianiaya dalam bus Mayasari Bhakti Cikarang-Kampung Rambutan.

Namun karena lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara. Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement