REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi memang sudha menerima laporan terkait kasus mimpi Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan yang bertemu Rasulullah SAW. Namun, peneliti Polda Metro Jaya masih mengkaji laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Menurut Yusri, nantinya hasil penelitian dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya tersebut akan diketahui apakah akan naik ke tahap penyelidikan atau tidak. Penyelidikan merupakan tahap awal pengusutan perkara.
Kemudian jika kasus mimpi Babe Haikal tersebut berlanjut ke tahap berikutnya maka Polisi akan memanggil pihak-pihak terkait. "Nanti akan kita sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang, nanti kita sampaikan," terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husein Shihab melaporkan Babe Haikal ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Husein menyebut semua berawal ketika Haikal cerita soal proses pemakaman lima laskar khusus Front Pembela Islam yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW. "Betul, saya yang melaporkan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12) kemarin.
Husein menilai, cerita mimpi Babe Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat. Ia cenderung melihat mimpi Babe Haikal tersebut menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid.
Dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasulullah SAW mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian. "Mending kita cegah dengan cara bikin laporan walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut," terang Husein
Selanjutnya untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.