jatimnow.com - Terbukti menyediakan layanan prostitusi, Yayang Cafe & Resto Jalan Mojopahit, Dusun Kapasan, Desa Sidokare, Kabupaten Sidoarjo digerebek Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Seorang mami ditetapkan tersangka.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, mami yang ditetapkan sebagai itu bernama Janji Ratnawati alias Mami Semi (41), warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Nasrun menyebut, praktik prostitusi itu digerebek pada Selasa (15/12/2020) malam. Praktik prostitusi itu dilakukan di dalam room karaoke.
"Saat kami gerebek, kami lakukan penggeledahan, di dalam room karaoke terdapat empat orang. Dua pemandu lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks," sebut Nasrun di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).
"Kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mami di karaoke tersebut. Dialah yang menjual para pemandu lagu ke para lelaki," tambahnya.
Nasrun menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula dari informasi masyarakat jika di kafe dan resto tersebut telah dijadikan praktik prostitusi.
Dari informasi itulah, timnya kemudian melakukan penyelidikan hingga benar jika di dalam room karaoke telah digunakan sebagai tempat eksekusi atau hubungan layaknya suami istri.
"Praktik prostitusi ini menurut keterangan tersangka telah berjalan selama Pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Sementara dalam bisnisnya, Mami Semi menyediakan layanan prostitusi itu dari belasan wanita dengan modus sebagai pemandu lagu. Hanya saja para wanita tersebut tidak pernah menetap. Selain untuk mengelabui petugas, hal itu karena para wanita bekerja dengan sistim freelance.
Mami Semi memasang tarif bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Tarif tersebut berdasarkan kualitas dan servis dari sang wanita.
"Tarifnya berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung sang wanita sendiri. Namun rata-rata tarif itu untuk layanan short time. Satu jam," papar Nasrun.
Untuk tempat berhubungan sendiri, tersangka memilih untuk eksekusi di dalam room. Namun Subdit Renakta meyakini jika tersangka juga mempersilahkan tamu membawa wanita ke lokasi lain.
"Sementara masih dilakukan di dalam room itu saja. Akan kami kembangkan lagi," tandasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam wanita dan pria, sejumlah uang tunai serta bill room karaoke.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agar memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.