Kamis 17 Dec 2020 06:55 WIB

Kebijakan WFH 75 Persen Juga Berlaku untuk Swasta

DKi akan memperketat pengawasan terkait pelaksanaan kebijakan WFH 75 persen.

Rep: Flori sidebang/ Red: Friska Yolandha
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen akan diterapkan pekan ini. Ariza mengungkapkan, kebijakan itu juga berlaku bagi perusahaan swasta untuk mencegah penyebaran virus corona.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen akan diterapkan pekan ini. Ariza mengungkapkan, kebijakan itu juga berlaku bagi perusahaan swasta untuk mencegah penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen akan diterapkan pekan ini. Ariza mengungkapkan, kebijakan itu juga berlaku bagi perusahaan swasta untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 Desember rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Baca Juga

Ariza menuturkan, kebijakan itu sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Ariza juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung pernyataan Luhut untuk memperketat kebijakan WFH.

Dia pun meminta agar seluruh perusahaan di Jakarta mematuhi kebijakan WFH 75 persen. Di sisi lain, ia menjelaskan, jajarannya juga akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut.

"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," jelas dia.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut juga akan segera diedarkan. "Kita sudah susun, InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan keluar keputusan gubernur, instruksi gubernur atau SE (surat edaran) dari gubernur terkait PSBB di Jakarta. Di antaranya kita ingin membatasi perkantoran, yaitu 25 persen, dan lain-lain juga," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement